"Ini saya baru cek ke Pak Andi Samsan. Nanti kalau sudah ada kepastian saya informasikan kembali," kata Achmad Cholidin.
Sebelumnya beredar kabar, Mahkamah Agung menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum atas perkara narkoba Ridho Rhoma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Buntutnya, vonis Ridho ditambah menjadi 1 tahun 6 bulan dan yang bersangkutan harus menjalani sisa masa hukumannya di penjara.
Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017 usai kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram saat diamankan Polres Metro Jakarta Barat. Terkait kasus Ridho, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan pada 19 September 2017.

Baca juga: Ternyata, Calon Istri Ridho Rhoma Berdarah Bule
Namun dalam amar putusan, pidana terhadap putra Rhoma Irama sudah dihitung dengan rehabilitasi medis dan sosial yang dijalani Ridho di RSKO Cibubur, Jakarta selama 6 bulan 10 hari. Sehingga tak butuh waktu lama bagi Ridho untuk menghirup udara bebas.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri