JAKARTA - Pengakuan Steve Emmanuel terkait asal usul narkotika jenis kokain yang dia miliki kepada penyidik dalam BAP kembali disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, Steve membeli narkotika jenis kokain dari Belanda.
"Menurut keterangan terdakwa (Steve Emmanuel), ia membeli narkotika jenis satu bukan tanaman (kokain) di luar negeri (Belanda) seberat 100 gram," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy.
Baca juga: Panik saat Hendak Ditangkap, Steve Emmanuel Sempat Ingin Buang Kokain
Dengan jumlah kokain sebesar itu, butuh dana yang tidak sedikit bagi Steve Emmanuel untuk menebusnya. Dari hasil BAP, Steve mengaku mengeluarkan biaya hingga ratusan juta Rupiah dalam satu kali transaksi.
"Dalam keterangannya, terdakwa membeli narkotika tersebut lewat rekanannya seharga Rp160 juta dan dibawa ke Indonesia," tutur JPU Rinaldy lagi.
Baca juga: Netizen Tanya soal Buku Nikah, Lucinta Luna: Tolong Jangan Diganggu
Steve Emmanuel terseret kasus narkoba usai ditangkap pada 21 Desember 2018 di kawasan Pela Mampang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Steve, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu botol kaca penyimpan kokain, serta satu alat hisap kokain.
Atas perbuatannya, Steve Emmanuel akhirnya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sama seperti saat polisi menggelar rilis, Steve dijerat dengan pasal pengedar narkoba
(sus)