Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Atalarik Syah Kembali Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Selasa, 12 Maret 2019 |15:49 WIB
Atalarik Syah Kembali Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Atalarik Syah bersama kuasa hukumnya. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sayang, Atalarik masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kedatangannya ke Polda Metro Jaya hari ini. "Saya ditunggu, sudah telat," ujar Atalarik menghindari awak media.

Baca juga: Kepala Rutan Salemba Beberkan Perilaku Augie Fantinus di Penjara

Pada laporannya Juli silam, Atalarik beserta tim kuasa hukumnya mencantumkan dugaan pencemaran nama baik atas kasus tersebut. Pihak terlapor akan dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement