Sayang, Atalarik masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait kedatangannya ke Polda Metro Jaya hari ini. "Saya ditunggu, sudah telat," ujar Atalarik menghindari awak media.
Baca juga: Kepala Rutan Salemba Beberkan Perilaku Augie Fantinus di Penjara
Pada laporannya Juli silam, Atalarik beserta tim kuasa hukumnya mencantumkan dugaan pencemaran nama baik atas kasus tersebut. Pihak terlapor akan dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.*
(SIS)