JAKARTA - Zul Zivilia memang terancam hukuman mati usai tersangkut kasus narkoba. Namun, Zul baru bisa dikenakan pidana maksimal apabila dirinya terbukti berstatus sebagai bandar besar narkoba.
Baca Juga: Zul Zivilia Jadi Pengedar Narkoba, Barang Bukti 24 Ribu Ekstasi & 9,54 Kg Sabu
"Tergantung nanti peranan masing-masing. Nanti akan terlihat," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan, Jumat (8/3/2019).
"Ini kelompok besar, terdapat empat kelompok. Kelompok satu Alvia, dua Rian, tiga Ismayadi, keempat Ramdani. Nanti di bawah itu ada Zul. Nah itu sesuai dengan perannya masing-masing," lanjutnya.
Kata Suwondo lagi, hanya pengadilan yang bisa menetapkan seberapa berat hukuman bagi Zul Zivilia. Nasib Zul tergantung pada fakta-fakta yang nantinya terkuak dalam persidangan serta pertimbangan Majelis Hakim.