Pada saat sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 bulan penjara atas perbuatan yang sudah dilakukan Augie. Pemain film Lagi-lagi Ateng itu pun hanya terdiam saat jaksa membacakan tuntutannya.
Lalu, hakim menyatakan kalau sidang putusan langsung digelar di hari yang sama dan menunda sidang beberapa menit. Tak lama berselang, sidang pun kembali digelar dan dengan seksama Augie mendengarkan putusan yang dibacakan oleh hakim yang ternyata hukumannya lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Memutuskan hukuman kurungan selama 5 bulan penjara dipotong masa tahanan," ucap hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Mengetahui bahwa hukuman yang divonis sudah dijalankan, Augie pun merasa bersyukur. Ia pun langsung menghampiri sang istri dan memeluknya dengan erat.
"Puji Tuhan seneng banget, gak nyangka langsung putusan. Minggu depan gue pulang," ujarnya. (aln)
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri