JAKARTA - Resmi menyandang status tersangka, rupanya Rosa Meldianti belum dapat memenuhi panggilan pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (22/2/2019). Absennya Meldi, lantaran ia bersama keluarga harus menjenguk sang kakek yang tengah terbaring lemah di rumah sakit Jember.
Hingga pada akhirnya, Meldi mendapat kabar dan langsung menjenguk sang kakek yang juga ayah dari Dewi Perssik.

Kendati tak bisa hadir, Rudi Kabunang selaku kuasa hukum menyebut bahwa kliennya akan tetap mengikuti prosedur hukum.
Baca Juga: Sempat Bertemu Satu Bulan Lalu, Meldi dan Dewi Perssik Damai?
“Siap dong, karena sudah pernah diperiksa. Sebagai warga negara yang baik sebagai klien saya pasti saya menganjurkan untuk harus taat pada hukum,” kata Rudi Kabunang.
Sayangnya terkait kondisi Meldi saat ditetapkan menjadi tersangka, pihak kuasa hukum tak menjelaskannya. Yang jelas, Meldi terus berkonsultasi dengannya mengenai status hukum yang disandannya.
“Yang pasti bertemu saya dan berkonsultasi dan kami memberi bantuan hukum tentang bagimana ke depan dan lain-lain. Jadi kami akan melakukan pendamping hukum sebagaimana mestinya,” sambungnya.
Sebelumnya, Rudi Kabunang menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan surat penundaan pemeriksaan pada Rosa Meldianti. Pasalnya, kliennya tidak bisa hadir dalam permeriksaan yang dilakukan pada hari ini.
“Hari ini kami dateng ke Polda untuk mengajukan surat penundaan, yang kedua sehubungan kami dapet informasi,” tutupnya.
Sekedar diketahui, perseteruan antara Dewi Perssik dan keponakannya bermula dari saling sindir antara keduanya. Bahkan, Dewi Perssik sempat memberikan somasi kepada sang keponakan, sebelum akhirnya melaporkan Meldi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
(edh)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri