“Dan digarisbawahi bahwa dia (Ahmad Dhani) itu, untuk perkara ini bukan tahanan. Karena di Surabaya ini, dia tidak tahan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pencemaran nama baik ini, bermula ketika Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Sayangnya, Dhani yang berada di Hotel Majapahit tertahan oleh massa yang menolak aksi tersebut.
Tidak dapat keluar, Dhani pun membuat video hingga terucap kata idiot yang kemudian diunggah dalam vlognya. Hingga pada akhirnya, Dhani dipolisikan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur.
(sus)