JAKARTA - Rancangan Undang Undang Permusikan banyak ditolak musisi karena keberadaan pasal-pasal yang dianggap tidak tepat. Salah satu pasal yang dikritisi adalah pasal 5 yang isinya tidak memberikan kebebasan para musisi untuk berekspresi.
Anang mengetahuinya bahwa akan terjadi kontroversi terkait pasal 5 RUU Permusikan. Dirinya sempat berdiskusi dengan Glenn Fredly tentang kehadiran pasal tersebut.
Baca Juga: Pose dalam MRT Tuai Cibiran, Marsha Aruan Minta Maaf
Baca Juga: Billy Syahputra Keceplosan Ungkap Telah Menikah dengan Hilda Vitria?

“Saya bilang, saya tidak setuju dengan pasal 5 itu, karena di PAPPRI membahas itu dengan Mas Glen pernah. Saya waktu terima bahwa akan disanksi, saya langsung diskusi, ini pasal 5 akan menimbulkan kontroversi, karena saya sendiri pun enggak mau seperti itu,” ujar Anang Hermansyah saat dijumpai di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (4/2/2019).