Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Petisi 'Rok Mini' Berbuah Manis untuk BLACKPINK

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Minggu, 03 Februari 2019 |10:00 WIB
Petisi 'Rok Mini' Berbuah Manis untuk BLACKPINK
BLACKPINK. (Foto: YG Entertainment)
A
A
A

Iklan tersebut dianggap berpotensi untuk melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memerhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya. Peringatan tersebut juga merupakan tembusan dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I).

Hal itu dilakukan untuk mempertegas bahwa iklan BLACKPINK tersebut tak sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di Indonesia. Mendapatkan petisi serta peringatan dari KPI membuat perusahaan e-commerce terkait buka suara.

Mereka menegaskan, telah mendapatkan izin penayangan dari Lembaga Sensor dan mengaku penayangan iklan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. "Untuk diketahui, bahwa iklan tersebut telah mendapatkan izin dari Lembaga Sensor Film Indonesia. Kami juga ingin menekankan bahwa kami mengikuti semua regulasi yang ada dari setiap pemangku kepentingan yang ada di Indonesia," bunyi pernyataan dari pihak Shopee.

Meski begitu, kemunculan petisi dan peringatan dari KPI malah membuat BLACKPINK kebanjiran pekerjaan di Indonesia. Mereka bahkan diketahui telah menggelar konser di Indonesia sebanyak tiga kali dalam kurun waktu berdekatan: 19 November 2018 (ulang tahun Shopee), serta 19-20 Januari 2019.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement