Tersandung kasus hingga berakhir di bui
Kontroversi Ahmad Dhani dimulai ketika dirinya lantang menyuarakan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaya Purnama (BTP). “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.' Kicauan Dhani ini ditulis pada 7 Februari 2017
Sebulan kemudian, ia pun melanjutkan cuitannya dengan menuliskan, 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' tulis Dhani pada 6 Maret 2017.
'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.' tulis Dhani kembalo pada 7 Juli 2017.
Baca juga: Kuasa Hukum Ahmad Dhani: Ini Putusan Balas Dendam
Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapisan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Dhani ditetapkan tersangka pada November 2017. Dhani dianggap bersalah, karena melakukan tindak pidana dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian.
Kasus yang diurus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akhirnya bermuara pada vonis hukuman 1,5 tahun penjara bagi Ahmad Dhani.
Baca juga: Kuasa Hukum Siap Upayakan Banding untuk Ahmad Dhani
"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata Majelis Hakim, Senin 28 Januari 2019.
Belum usai kasus pelaporan ujaran kebencian, Ahmad Dhani kembali berulah di Surabaya. Hal ini bermula saat Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Namun dicegah sejumlah massa untuk keluar dari Hotel Majapahit. Lalu, Dhani pun mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya merupakan idiot.
Video yang diunggah ini pun kemudian berujung pada pelaporan oleh Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian. Karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot.
Atas kasusnya tersebut, Ahmad Dhani juga harus bersiap untuk kembali menghadapi persidangan di PN Surabaya. (SUS)
(kem)