Seperti diketahui, Ahmad Dhani resmi menjadi penghuni Rutan Cipinang, Jakarta usai divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dhani divonis 1,5 tahun penjara.
Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian usai tiga cuitannya di akun Twitter dipolisikan pada 2017.
Kala itu, Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
(edh)