JAKARTA - Vanessa Angel resmi ditahan sebagai tersangka kasus asusila. Usai pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, Vanessa langsung ditempatkan di sel tahanan hingga 20 hari ke depan.
Dalam hal penahanan Vanessa Angel, polisi mengklaim punya beberapa pertimbangan. Dimulai dari ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang dikenakan untuk menjerat Vanessa Angel.
Dalam pasal tersebut, ancaman pidana untuk Vanessa Angel mencapai enam tahun penjara. Kata polisi, poin tersebut jadi salah satu pertimbangan untuk menahan tersangka.

Baca Juga: Disebut Pamer Kebaikan, Jane Shalimar "Labrak" Kekasih Vanessa Angel
"Kami lakukan penahanan sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi.
Selain karena tingginya hukuman pidana, polisi juga mengatakan bahwa penyidik punya pertimbangan lain. Diantaranya seperti dugaan adanya upaya Vanessa Angel untuk kabur.
"Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu satu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya," tutur Barung lagi.
Vanessa Angel sendiri dijerat dengan UU ITE lantaran dengan sengaja menyebar konten pornografi. Menurut keterangan polisi, Vanessa mengirim foto dan video bermuatan pornografi kepada muncikari untuk kemudian disebarluaskan.
(edh)