JAKARTA - Ahmad Dhani telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1/2019). Lantas bagaimana kelanjutan Dhani yang maju dalam Pileg 2019?
Saat ditanya soal itu, suami Mulan Jameela ini mengatakan bahwa putusan pengadilan masih belum inkrah. Ia pun akan melanjutkan proses hukum dengan upaya lainnya.
"Ya kalau dalam undang-undangnya selama belum inkrah ya masih bisa (ikut pileg). Ini kan baru keputusan tingkat pertama, masih ada tiga tingkat lagi," ucap Dhani.
Dhani sendiri mengaku tidak puas dengan vonis hukuman satu tahun setengah yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Tak Puas Atas Putusan Hakim