Baca juga: Foto Bareng Istri Mantan Suami, Olla Ramlan Tuai Pujian

"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim sebelum mengetok palu.
Dhani dianggap telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.
(sus)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri