Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Tak Puas Atas Putusan Hakim

Ady Prawira Riandi , Jurnalis-Senin, 28 Januari 2019 |17:41 WIB
Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Tak Puas Atas Putusan Hakim
Foto: Ady/Okezone
A
A
A

Sebelumnya diberitakan Okezone, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim sebelum mengetok palu.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ahmad Dhani, Pengamanan Diperketat

Dhani dianggap telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ahmad Dhani Langsung Ditahan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement