JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani. Suami Mulan Jameela itu terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: Iis Dahlia Komentari Perut Sarwendah, Netizen: Kalimatnya Nyakitin!
Baca Juga; Dikritik Bawa Nama Tuhan saat Kampanye, Mulan Jameela: Terus Bawa Setan?

Tak cuma itu, Ahmad Dhani juga langsung menjalani penahanan. Majelis hakim langsung memerintahkan Ahmad Dhani menjalani hukum dengan segera. "Memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," sambung Ketua Majelis Hakim diiringi ketuk palu.
Ahmad Dhani pun mengisyaratkan bakal mengajukan banding ketika menerima vonis 1,5 tahun penjara.
"Semua proses hukum ada mekanisme. Kita akan menjalankan semua mekanisme. Kalau tidak puas di tingkat pertama bisa upaya hukum (banding)," jelas Ahmad Dhani usai mendengarkan putusan.
Menjalani vonis, Ahmad Dhani pun langsung memasuki mobil tahanan. Tak sendiri, Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya hingga tiba di rumah tahanan.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya telah menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu sedang diberitakan menistakan agama Islam. Oleh karena hal itu ia didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri