Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbukti Ucapkan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Ady Prawira Riandi , Jurnalis-Senin, 28 Januari 2019 |16:37 WIB
Terbukti Ucapkan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Ahmad Dhani (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

Dhani dianggap telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Ahmad Dhani sebelumnya telah menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu sedang diberitakan menistakan agama Islam. Oleh karena hal itu ia didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement