"Di rumah anak enggak ada yang jagain. Jadi saya enggak ikut menemani," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Aris Runtunewe ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Januari 2019 di salah satu apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta. Polisi mengatakan, Aris kedapatan tengah berpesta sabu bersama empat orang lain saat dilakukan penggerebekan.
Dari hasil penangkapan Aris Runtunewe, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram beserta alat penghisapnya.
Atas perbuatan tersebut, Aris Runtuwene dan empat tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(edh)