JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019). Dalam sidang beragendakan duplik, Dhani menolak replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tetap bertahan pada nota pembelaan (pledoi) yang dia susun.
"Saya rasa sih hampir sama dengan pledoi," ujar Ahmad Dhani usai sidang.
Dalam lanjutannya, Ahmad Dhani juga yakin bahwa nota pembelaan yang dia ajukan bisa membuatnya lolos dari jeratan hukum. "Cuma ada satu yang belum, lupa disampaikan kepada hakim yaitu kami yakin kami akan bebas dari tuntutan Pasal 28 (UU ITE)," tuturnya.
Baca Juga: Enggan Komentari Isu Maia Estianty Hamil, Ini Alasan Ahmad Dhani