JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019). Dalam sidang beragendakan duplik, Dhani menolak replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tetap bertahan pada nota pembelaan (pledoi) yang dia susun.
"Saya rasa sih hampir sama dengan pledoi," ujar Ahmad Dhani usai sidang.
Dalam lanjutannya, Ahmad Dhani juga yakin bahwa nota pembelaan yang dia ajukan bisa membuatnya lolos dari jeratan hukum. "Cuma ada satu yang belum, lupa disampaikan kepada hakim yaitu kami yakin kami akan bebas dari tuntutan Pasal 28 (UU ITE)," tuturnya.
Baca Juga: Enggan Komentari Isu Maia Estianty Hamil, Ini Alasan Ahmad Dhani
Pernyataan Ahmad Dhani didukung kuasa hukumnya, Dahlan Pido. Menurutnya, tuduhan ujaran kebencian yang dilaporkan Jack Lapian masih kurang kuat untuk menjerat kliennya.
"Seharusnya dia yang punya legal standing. Dia yang dirugikan atau Ahok sendiri yang melaporkan. Karena Ahok yang alasannya dirugikan. Dia (Jack) tidak pernah dirugikan, tidak pernah diludahi, karena itu tweet yang paling pokok itu diludahi mukanya. Padahal Jack itu tidak dirugikan," jelas Dahlan Pido.
Selain itu, pihak Ahmad Dhani juga berkaca pada kasus serupa yang pernah dialami Asma Dewi beberapa waktu lalu. Dibebaskannya Asma dari segala tuntutan pada saat itu membuat Dhani yakin Majelis Hakim juga akan menetapkan vonis serupa terhadap dirinya.
"Ya bebas lah," tandas pentolan Dewa 19.
(edh)