JAKARTA - Kuasa Hukum Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin, membantah pernyataan dari Kepolisian Jawa Timu terkait barang bukti dugaan tindak prostitusi online yang dilakukan oleh kliennya. Zakir mengatakan bahwa barang bukti kondom yang disebutkan oleh Kepolisian tidak benar adanya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Vanessa Angel Bantah Ada Biaya Prostitusi Rp80 Juta
Seperti diberitakan Okezone sebelumnya, polisi mengamankan barang bukti berupa sekotak kondom merk Sutra, celana dalam berwarna ungu, iPhone X, dan simcard saat proses penggerebekan terjadi.
"Kalau kondom tidak ada. Kalau dalam sitaan kita terima ini," kata Zakir sambil menujukkan sebuah kertas dalam jumpa pers semalam, Senin (8/1/2019).
Kertas surat keterangan penerimaan barang bukti yang ditunjukkan oleh Zakir di hadapan awak media memang tidak menyatakan adanya alat kontrasepsi seperti yang dituduhkan sebelumnya. Celana dalam yang menjadi barang bukti pun dipertanyakan kebenarannya apakah benar diambil dari kasur atau dari dalam tas Vanessa.