JAKARTA - Kuasa hukum Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin, membantah bahwa biaya prostitusi untuk menyewa kliennya senilai Rp80 juta. Angka tersebut mulai mencuat saat Polda Jatim mengamankan Vanessa Angel di sebuah hotel di kawasan Surabaya.
Bantahan terhadap uang senilai Rp80 juta disampaikan oleh Zakir dalam jumpa pers yang digelar hari ini, Senin (7/1/2019).
"Tapi penyidik kan pakai kacamata mereka, ada tersangka, ada bukti. Kaitannya dengan alat bukti tersangka dan klien kami kan ada prosesnya, ada sidang segala macam seterusnya. Tapi hari ini kita bantah tak ada 80juta," kata Zakir.
Baca Juga: Pengusaha Berinisial R Ngaku Baru Sekali Sewa Jasa Vanessa Angel