Lebih lanjut, Sandy Arifin belum bisa membeberkan kasus ini dengan jelas lantaran masih dalam proses penyelidikan.
(Baca juga: Tora Sudiro Ajak Dinar Candy Dugem, Begini Reaksi Mieke Amalia)
“Kita laporkan pencemaran nama baik Pasal 37 jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP. Prosesnya satu Minggu sudah mendapatkan beberapa akun dalam profil,” paparnya.
“Untuk lebih jelasnya biar penyidik yang meneruskan penyelidikan. Pemeriksaan lebih lanjut kita bawa saksi, yang mengetahuii dan melihat perkataan dari akun tersebut,” pungkas Sandy Arifin. (sus)
(kem)