Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Ady Prawira Riandi , Jurnalis-Senin, 26 November 2018 |16:59 WIB
Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ahmad Dhani baru saja selesai menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). Jika sebelumnya pembacaan tuntutan ditunda, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyiapkan tuntutan bagi pentolan band Dewa 19 tersebut.

"Berdasarkan uraian di atas kami Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan,” kata Jaksa Dwiyanti di dalam persidangan.

(Baca juga: Jelang Pembacaan Tuntutan, Ahmad Dhani Santai)

Saat tuntutan dibacakan oleh JPU, Dhani terlihat banyak menundukkan kepalanya di kursi pesakitan. Padahal dalam beberapa sidang sebelumnya, Dhani terlihat sangat antusias dalam mendengarkan setiap ucapan jaksa atau hakim.

Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini bermula dari cuitan Dhani di Twitter soal kaum pembela penista agama pada Maret 2017 lalu.

(Baca juga: 5 Selebriti Rela Dipoligami oleh Pasangannya)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement