Claudio Martinez sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat. Selain positif narkoba, Martinez juga kedapatan menyimpan paket ganja dengan berat bruto 7,96 gram.

(Baca juga: Tinggalkan Rehabilitasi, Selena Gomez Alami Gangguan Mental)
Atas perbuatannya, Claudio Martinez dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari kedua pasal, Martinez terancam pidana penjara minimal empat tahun. (sus)
(kem)