Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setelah 9 Bulan, Akhirnya Kasus Dhea Imut dan Perusahaan Jasa Ekspedisi Selesai

Revi C. Rantung , Jurnalis-Kamis, 18 Oktober 2018 |13:49 WIB
Setelah 9 Bulan, Akhirnya Kasus Dhea Imut dan Perusahaan Jasa Ekspedisi Selesai
Foto: Revi C. Rantung/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Aktris cantik Dhea Anissa alias Dhea Imut akhirnya bernafas lega setelah perseturuannya dengan salah satu jasa ekspedisi internasional, DHL Express sudah selesai. Penyelesaian kasus tersebut lantaran pihak jasa ekspedisi, DHL Express melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan lalai atau ceroboh.

Hal itu disampaikan pihak kuasa hukum, Dhea Imut, Henry Indraguna saat dijumpai di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis (18/10/2018).

“Sudah ada putusannya 23 Juli 2018. PT Birotika Semesta yang kita sebut dengan DHL Express tidak mengajukan banding. Maka inkrah, setelah inkrah kami mengirimkan surat pada DHL, dua kali sudah kirimkan,” kata Henry Indraguna

(Baca juga: Rindu, Alasan Dhea Annisa Kembali Jajal Drama)

“Dan setelah itu pengacara (mereka) menjawabnya dan untungnya mau melaksanakan putusan pengadilan. Maka perkara antara ibu Masayu sebagai penggugat, kami nyatakan selesai. Dan PT DHL (telah) membayar kerugian yang kami minta,” sambungnya.

Sementara itu, Dhea sendiri merasa lega dengan putusan pengadilan yang diterimanya. Untuk itu, Dhea merasa bila kasus ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuknya dan kepada orang lain.

“Alhamdullialh setelah hampir 9 bulan. Akhirnya happy ending. Kita dapat hak kita mendapatkan keadilan. Mudah-mudahan bisa buat pelajaran. Orang bisa percaya dengan DHL. Semuanya lancar,” timpal Dhea Imut.

(Baca juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan, Pengacara Dipo Latief Kebingungan)

Lebih lanjut, pihak jasa ekpedisi telah melakukan penggantian berupa uang ganti rugi sebesar Rp250 juta lebih, seperti yang terlampir dalam surat putusan dari pihak Pengadilan. Dan pihak DHL Express telah melakukan penggantian uang ganti rugi tersebut secara tunai.

“Pihak DHL sudah menyerahkan uang, kami hanya menuntut hak kami aja, minta kamera yang tidak menjadi hak kita enggak kami mintakan. Dibayar tunai seketika. DHL top!,” pungkas Hendri.

Sebagaiman diberitakan Okezone sebelumnya, Dhea Annisa sempat terlibat sengketa perdata dengan jasa ekspedisi DHL sedari akhir September 2017 lalu. Pasalnya, kamera dengan tipe Canon C500 yang dikirim Dhea lewat DHL menuju Malang, Jawa Timur diambil oleh orang tak dikenal.

Akibatnya, Dhea harus menanggung kerugian sebesar Rp229 juta. Ia pun langsung melaporkan kejadian terkait ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan dengan Pasal 372 dan 374 KUHP, mengingat barang seharusnya dikirim ke alamat penerima dan bukan diambil di kantor jasa ekspedisi.

(sus)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement