- Baca Juga: Banding Jennifer Dunn Dikabulkan, Pengacara Radytia: Bedanya Punya Duit dengan Tidak
Seperti diberitakan Okezone sebelumnya, Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merasa tidak terima, wanita yang kerap disapa Jedun itu memilih untuk mengajukan banding. Pengajuan banding itu pun langsung dikabulkan dan Pengadilan Tinggi menggugurkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sehingga, vonis yang semula empat tahun berubah menjadi sepuluh bulan penjara. Sehingga jika dihitung sejak awal penangkapan pada 31 Desember, Jennifer Dunn memang sudah bisa keluar dibulan September ini.
(edh)