Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi: Fariz RM Transaksi Narkoba di Mal

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Minggu, 26 Agustus 2018 |15:30 WIB
Polisi: Fariz RM Transaksi Narkoba di Mal
Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian Metro Jakarta Utara membeberkan cara Fariz RM melakukan transaksi narkoba. Dalam sesi rilis yang berlangsung, Minggu (26/8/2018), Kombes Pol Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya yang mewakili Polres Metro Jakarta Utara menyebut Fariz mendapat narkotika dari tersangka yang ditangkap sebelumnya, AH.

"Tersangka F dapat dari A," terang Argo.

Kata Argo lagi, Fariz RM bisa memesan narkoba lebih dari sekali dalam sepekan. "F pesan hampir seminggu dua kali," jelas dia.

Sementara untuk lokasi transaksi, Fariz RM punya beberapa opsi. Salah satu lokasi yang dipilih Fariz yaitu pusat perbelanjaan elit di kawasan Jakarta Selatan.

"Transaksi kadang di rumah, studio, mal Gandaria," tutur Argo.

Fariz RM ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat 24 Agustus 2018. Penangkapan sang musisi merupakan hasil pengembangan lanjutan dari penyidik, yang sebelumnya mengamankan tersangka DN dan AH di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Fariz RM sendiri ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari hasil penangkapan Fariz, polisi turut mengamankan dua paket narkotika jenis sabu, yang ditemukan di kantong celananya.

"Dalam saku belakang dan depan sebelah kiri. 0,5 gram untuk yang di belakang, dan 0,4 gram yang di depan kiri," jelas Argo.

Atas perbuatannya, Fariz RM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima tahun penjara.

(sus)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement