JAKARTA - Kepolisian Metro Jakarta Utara mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan Fariz RM. Mewakili Polres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penangkapan Fariz sebagai hasil laporan masyarakat.
"Berdasar laporan masyarakat, ada penyalahgunaan narkotika. Kemudian Polres Jakarta Utara membentuk tim dan melakukan penyidikan," ujar Argo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).
(Baca juga: Polisi Sita 2 Paket Diduga Sabu dari Fariz RM)
Kata Argo lagi, penangkapan Fariz RM merupakan hasil pengembangan penyidik dari kegiatan sebelumnya. Fariz ditangkap setelah polisi mengamankan dua tersangka lain, DN dan AH.
"Setelah dilakukan penyidikan, kami mendapati TKP 1 berupa sebuah rumah di kawasan Koja, Jakarta Utara. Disana kita mendapatkan tersangka DN. Penyidik mengembangkan kembali, dan kita mendapatkan di TKP 2, tersangka AH," jelas Argo.
(Baca juga: Polisi Tangkap Fariz RM Terkait Narkoba)
Dari hasil penangkapan Fariz RM, polisi mengamankan dua paket narkotika jenis sabu. Keduanya ditemukan di kantong celana sang musisi.
"Dalam saku belakang dan depan sebelah kiri. 0,5 gram untuk yang di belakang, dan 0,4 gram yang di depan kiri," beber Argo lagi.
Atas perbuatannya, Fariz RM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara.
(sus)