JAKARTA - Kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan kepada Elvy Sukaesih dari penyanyi bernama Mega Makcik atas salah satu karyanya yang bertajuk Lengket memasuki babak baru.
Terlihat dalam media sosial diketahui beredar surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada tim kuasa hukum Mega Makcik yang saat ini berdomisili di Semarang untuk hadir dalam sidang perdana gugatan yang telah diajukan.
"Senin, Tanggal 27 Agustus 2018 Jam 10.00 Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang dalam perkara No.342/Pdt.G/2018/PN. Jkt. Tim antara Saudari Megawati sebagai penggugat melawan Saudari Elvy Sukaesih sebagai tergugat," demikian isi surat panggilan tersebut.
(Baca juga: Selain Rp2,5 M, Mega Makcik Juga Tuntut Rumah Elvi Sukaesih)
Seperti diberitakan Okezone sebelumnya, lagu Lengket masuk ke dalam album kompilasi yang bertajuk "Album Kompilasi Artis Single Hits Vol.1" dan sudah diperdagangkan dan sudah dicetak sebanyak tiga ribu kopi.
Oleh sebab itu, Mega Makcik merasa dirugikan dengan hal tersebut. Sehingga ia dan tim kuasa hukum telah melayangkan gugatan dan menuntut penyanyi yang dijuluki ratu dangdut ini senilai Rp2,5 miliar.