JAKARTA - Jennifer Dunn masih berpeluang bebas usai mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut diutarakan Achmad Guntur selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Putusan itu tidak bisa diramalkan. Bisa tetap, bisa naik, turun, dan bebas," ujar Achmad Guntur di kantornya.
Dijelaskan Achmad Guntur, perkara yang masuk ranah banding kembali ditinjau oleh Pengadilan Tinggi. Hal ini membuat kekuatan hukum atas putusan Pengadilan Negeri gugur lantaran perkara terkait ditinjau kembali.
"Perkara itu mentah kembali. Jadi Pengadilan Tinggi punya kewenangan penuh disana. Kita lihat saja nanti keputusannya," jelasnya.
- Baca Juga: Ajukan Banding, Ini Poin Keberatan Jennifer Dunn Atas Putusan Pengadilan
Seperti diketahui, Jennifer Dunn resmi mengajukan banding bulan lalu. Per 19 Juli, berkas sudah masuk ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk diproses.
Banding yang diajukan Jennifer Dunn berkaitan dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkotika yang dia lakukan.
Lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), wanita yang akrab disapa Jeje divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim.
JPU sendiri dalam berkas tuntutan hanya menuntut sang aktris dipidana delapan bulan penjara.
"Yang jelas banding keberatan terhadap putusan tersebut. Mungkin karena lebih tinggi dari tuntutan, dan logikanya begitu," tutur Achmad Guntur.
(edh)