Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ajukan Banding, Ini Poin Keberatan Jennifer Dunn Atas Putusan Pengadilan

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 24 Juli 2018 |02:32 WIB
Ajukan Banding, Ini Poin Keberatan Jennifer Dunn Atas Putusan Pengadilan
Jennifer Dunn (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan isi memori banding yang diajukan Jennifer Dunn atas putusan kasus narkoba. Kata Achmad Guntur selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lamanya vonis hukuman jadi sorotan utama pihak Jedun.

"Yang jelas banding keberatan terhadap putusan tersebut. Mungkin karena lebih tinggi dari tuntutan, dan logikanya begitu," ujar Achmad Guntur di kantornya, Senin (23/7/2018).

 

Seperti diketahui, Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya meminta Jedun dihukum delapan bulan penjara.

- Baca Juga: Dihukum 4 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta, Jennifer Dunn Ajukan Banding

Sayang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat memberikan informasi yang lebih mendalam tentang banding Jennifer Dunn.

Menurut penjelasan Achmad Guntur, hal tersebut diluar kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku badan peradilan tingkat pertama.

"Untuk persidangan di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri tidak tahu kapan. Kalau mau tahu pasti silahkan konfirmasi ke sana. Di sana ada Humas Pengadilan Tinggi. Yang jelas kalau perkara sudah putus pasti akan diumumkan," terangnya.

 

Jennifer Dunn sendiri resmi mengajukan banding bulan lalu. Per 19 Juli, berkas sudah masuk ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk diproses.

"Perkara Jennifer Dunn yang sudah diputus, dari pihak Jedun ajukan banding 29 Juni 2018, Jumat," tutup Achmad Guntur.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement