Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hadapi Sidang Putusan, Tio Pakusadewo Diharap Bisa Bebas

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 17 Juli 2018 |18:26 WIB
Hadapi Sidang Putusan, Tio Pakusadewo Diharap Bisa Bebas
Tio Pakusodewo (Foto: Sarah/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tio Pakusadewo mendapat bantuan hukum dari sekumpulan akademisi dan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) jelang sidang putusan kasus narkoba. Gerakan yang menamakan diri Sahabat Pengadilan berharap upaya mereka bisa membuat Tio dinyatakan bebas, atau minimal mendapat hukuman rehabilitasi.

"Pokoknya satu bebas, maksimalnya rehabilitasi. Yang penting jangan pidana penjara," ujar Miko Ginting selaku salah satu akademisi yang ikut tergabung dalam Sahabat Pengadilan di kawasan Cikini, Jakarta (17/7/2018).

 

Sebelumnya diberitakan, gerakan Sahabat Pengadilan resmi mengajukan komentar tertulis atas perkara Tio Pakusadewo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam berkas, mereka memohon pada Majelis Hakim agar bersedia menjatuhkan hukuman rehabilitasi untuk Tio Pakusadewo.

- Baca Juga: Jelang Sidang Putusan, Tio Pakusadewo Banjir Dukungan

Seperti diketahui, Tio Pakusadewo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinilai bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,06 gram dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan inilah yang jadi sorotan utama gerakan Sahabat Pengadilan untuk Tio Pakusadewo. Menurut mereka, tuntutam Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Tio.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement