Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 10 Juli 2018 |17:42 WIB
Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi
Fachri Albar (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

Terkait lamanya waktu hukuman yang dijatuhkan, Majelis Hakim punya pertimbangan untuk memberi keringanan pada Fachri. Diantaranya seperti sikap sopan Fachri saat sidang, penyesalan Fachri usai mengkonsumsi narkoba, serta usia Fachri yang dinilai masih bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki kesalahan.

Fachri Albar

Baca Juga: Selain Rehabilitasi, Fachri Albar Minta Masa Hukuman Dikurangi

Usai pembacaan putusan, Fachri Albar sempat diminta memberikan tanggapan. Kepada Majelis Hakim, Fachri mengaku menerima putusan yang dijatuhkan dan tidak mengambil upaya hukum lanjutan.

Fachri Albar terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pukul 07.00 WIB, oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong.

(edi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement