Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fachri Albar Jalani Sidang Putusan dengan Doa

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 10 Juli 2018 |13:48 WIB
Fachri Albar Jalani Sidang Putusan dengan Doa
Foto: Adiyoga/Okezone
A
A
A

(Baca juga: Selain Rehabilitasi, Fachri Albar Minta Masa Hukuman Dikurangi)

Atas kepemilikan narkotika dan psikotropika, Fachri didakwa pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Fachri oleh JPU dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Beruntung, Fachri hanya dikenakan dakwaan subsider saat JPU membacakan tuntutan. Dia dituntut pidana penjara sembilan bulan dikurangi masa tahanan, namun dengan ketentuan hukumannya diganti program rehabilitasi.

(sus)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement