Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Dhawiyah Kembali Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi dari JPU

Revi C. Rantung , Jurnalis-Senin, 09 Juli 2018 |21:05 WIB
Sidang Dhawiyah Kembali Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi dari JPU
Dhawiya saat tiba di Pengadilan (Foto: Vania/Okezone)
A
A
A

"Iya masih beragendakan saksi," tulis Idham melalui pesan singkat pada Senin (9/7/2018) malam.

Sebagaimana diketahui, Dhawiya ditangkap bersama anak kakak kandung, kakak ipar, hingga kekasihnya, Muhammad di kediaman Elvy Sukaesih di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada 16 Februari lalu. Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram, serta beberapa bukti lain yakni cangklong, alumunium foil, serta timbangan digital.

Atas perbuatannya, Dhawiya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dhawiya

Baca Juga: Saksi Tegaskan Dhawiya Pemakai Narkoba Bukan Pengedar

(edi)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement