JAKARTA - Aktris Roro Fitria menyesali perbuatannya atas kepemilikan barang haram narkotika berjenis sabu. Momen itu terjadi ketika Roro Fitria akan masuk dan keluar dari meja persidangan hingga pada akhirnya ia pun tak kuas menahan tangis.
Jelas, raut wajah Roto Fitria begitu berbeda ketika datang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Kamis (5/7/2018). Kendati demikian, dengan kasusnya tersebut ia hanya meminta doa agar kasusnya berjalan lancar.
"Iya saya sangat menyesal. Minta doanya aja," ungkap Roro Fitria sambil menangis.
(Baca Juga: Piala IMA Awards Jadi Pembuktian Tatjana Saphira di Industri Film)
(Baca Juga: Disebut Alay oleh Teman Sekolah, Bowo Alpenliebe Putuskan untuk Homeschooling)
Tidak hanya sampai disitu, menariknya, Roro juga sempat bertemu dengan rekannya yang bernama Wawan Hertawan, dimana orang yang ditangkap bersamanya. Roro mengaku juga meminta maaf pada rekannya tersebut.
"Saya sampaikan maaf saya, pada teman saya," ujarnya kembali.
Lebih lanjut, lewat kuasa hukumnya yakni Dharma Praja Pratama menuturkan bahwa sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi harus ditunda oleh pihak kuasa hukum. Walhasil eksepsi akan diajukan berbarengan dengan pembuktian.
"Kita menunda untuk mengajukan keberatannya, jadi nanti kita satukan di pembuktian," imbuh Dharma Praja Pratama.
Mengenai alasan menunda eksepsi, pihak kuasa hukum tidak dapat membeberkannya. Yang jelas nantinya eksepsi itu akan dibacakan ketika pembuktian.
"Kalau alasan itu internal kita, nanti dipembuktian kita disitu," tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Roro Fitria diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2018 lalu di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram, satu unit handphone, dan satu kartu ATM atas nama WH.
Roro berdalih, sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan valentine bersama rekan-rekan sesama artisnya.
Atas perbuatan itu, Roro Fitria dan WH pun ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
(aln)