TANGERANG - Ibnu Jamil dan Ade Maya resmi dinyatakan bercerai. Pada sidang yang baru saja digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa pada Selasa (3/7/2018, hakim memutuskan keduanya bercerai secara verstek.
Verstek dilakukan lantaran pihak tergugat, yakni Ibnu Jamil selalu tidak pernah hadir dalam setiap persidangan. Oleh sebab itu, keduanya dinyatakan telah sepakat untuk bercerai.
“Putusan hari ini verstek," ujar kuasa hukum Ade Maya, Agus Setiawan, saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, Selasa (3/7/2018).
(Baca juga: Tak Mudik Bareng, Ibnu Jamil-Ade Maya Masih Kunjungi Mertua)
Tak hanya aktor berusia 36 tahun yang absen pada persidangan kali ini, sang istri, yakni Ade Maya pun kompak melakukan hal yang serupa. Menurut kuasa hukumnya, Agus Setiawan, tindakan kliennya itu bukan mengabaikan proses persidangan, namun karena telah sepakat bercerai.
“Bukan (mengabaikan). Karena keduanya telah sepakat untuk bercerai. Proses sesuai aturan. Sidang ketiga bisa diputus verstek karena Ibnu Jamil tidak hadir (lagi)," papar Agus Setiawan.