JAKARTA - Sidang putusan kasus narkoba Jennifer Dunn sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 25 Juni 2018. Oleh Majelis Hakim, Jedun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Baca Juga: Berawal dari Liburan, Cinta Kuya Berencana Sekolah di Amerika Serikat
Pidana penjara 4 tahun yang didapat Jennifer Dunn jelas jadi sorotan publik. Sebab dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya meminta agar Jedun dikenai pidana penjara selama 8 bulan.
Komentar miring netizen atas kinerja JPU yang menangani kasus Jennifer Dunn langsung ramai di media sosial. Seperti terlihat dalam salah satu postingan akun gosip di Instagram, tak sedikit warga dunia maya yang menuding JPU menerima suap.

"Ada apa dengan jaksa? Apakah karena pengaruh om kaya raya itu ya? Untungnya enggak berpengaruh buat hakim," tutur netizen.
"Itu yang nuntut enggak malu? Kelihatan banget sudah disogok," sahut yang lain.
Kendati demikian, beberapa netizen juga belum puas dengan vonis 4 tahun penjara yang didapat Jennifer Dunn. Mereka berharap hukuman Jennifer ditambah, bahkan hingga seumur hidup.

"Angkat tangan yang setuju vonisnya diganti tembak mati," kata netizen.
Jennifer Dunn terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Rayakan 6 Tahun Pernikahan, Iko Uwais & Audy Saling Lempar Kalimat Romantis
Dari hasil pemeriksaan, Jennifer Dunn dianggap terbukti membeli sabu seberat 0,221 gram lengkap dengan alat hisapnya.
(LID)
(edh)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri