Berbicara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Marcella Zalianty mengatakan bahwa penyalahgunaan narkotika seperti Tio Pakusadewo seharusnya mendapat hukuman rehabilitasi. Bagi Marcella, sudah sepantasnya penyalahguna narkotika menjalani proses rehabilitasi agar terbebas dari barang haram tersebut.
"Yang kita pahami, pemakai itu kan harusnya direhabilitasi. Kita kan pengin orang itu sembuh. Kita kan enggak pengin makin banyak pengguna dan jadi semakin parah di penjara," terang dia.
(Baca juga: Marcella Zalianty Berharap Tio Pakusadewo Direhabilitasi, Bukan di Penjara)
Kendati demikian, Marcella Zalianty tak lantas mengabaikan proses hukum yang harus dijalani Tio Pakusadewo. Menurutnya, Tio memang harus diganjar hukuman karena terlibat dalam tindak penyalahgunaan narkoba.