Terkait adanya penolakan pledoinya itu, artis Jennifer Dunn pun menangis dan meminta maaf kepada majelis hakim. Ia pun berjanji tidak akan melakukannya lagi hal tersebut.
"Saya Jennifer Dunn menyampaikan mohon maaf sebesar-besarnya atas bentuk penyesalan saya sebenar-benarnya," ujar Jennifer Dunn sambil terisak tangis.
Sebelumny, sidang lanjutan kasus narkoba Jennifer Dunn baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Mei 2018. Seperti yang sudah diagendakan, Jennifer membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan Majelis Hakim.
Dalam sidang, nota pembelaan dibacakan oleh Pieter Ell selaku kuasa hukum Jennifer Dunn. Dia menyampaikan keberatan atas tuntutan 8 bulan penjara yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim.
"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa korban pengedar narkotika," kata Pieter dalam nota keberatan.