Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tim Tio Pakusadewo Siapkan Bantahan soal Tuduhan Pengedar

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 07 Juni 2018 |18:59 WIB
Tim Tio Pakusadewo Siapkan Bantahan soal Tuduhan Pengedar
Tio Pakusadewo (Foto: Okezone)
A
A
A

"JPU tidak melihat fakta-fakta persidangan. Bahkan setelah kami pelajari dengan teliti, ternyata dalam tuntutan jaksa itu tidak mengambil secara penuh dan utuh kesaksian saksi dan ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan. Termasuk saksi dari jaksa sendiri. Bahkan barang bukti tidak dijadikan pertimbangan, hanya dituliskan," pungkasnya.

Tio Pakusadewo

Baca Juga: Jajang C. Noer: Tio Pakusadewo Itu Korban!

Tio Pakusadewo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinilai bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,06 gram dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tio Pakusadewo terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu.

(edi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement