"Tentu kami pengin teman teman menjalani proses hukum yang baik, tapi mendapat perlakuan hukum yang sama sesuai kesalahan. Yang kami pahami, pemakai itu kan harusnya direhabilitasi," ujar Marcella.
Ibu dua anak itu menambahkan, "KamiĀ ingin orang itu sembuh. Kami enggak pengin makin banyak pengguna yang semakin parah di dalam penjara. Tuntutan 6 tahun itu cukup mengejutkan, karena ini konteksnya kan pemakai. Kami pengin siapapun anggota PARFI yang terkena masalah narkoba, saat keluar nanti bisa sembuh. Jangan memakai lagi."
Marcella juga menganggap kasus yang mendera Tio termasuk kasus yang langka, serta ada ketidak adilan dalam pengambilan keputusan oleh pengadilan. "Tentu ini akan jadi pembelajaran buat kita semua, khususnya public figure, untuk lebih aware dan memilih pergaulan agar tidak terjerumus narkoba. Ini kan extraordinary crime," katanya.
Selanjutnya, bersama PARFI, Marcella mengaku siap membantu Tio Pakusadewo dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
"Kalau secara konteks hukum kita enggak bisa intervensi. Tapi kapan pun Tio butuh bantuan LBH kita siap. Mungkin nanti kita akan bantu di Pengadilan Tinggi," tutupnya.
(SIS)