JAKARTA - Setelah Pandji Pragiwaksana, kali ini giliran Ketua PARFI, Marcella Zalianty yang buka suara terkait hukuman yang dijatuhkan kepada aktor Tio Pakusadewo. Seperti diketahui, aktor senior itu dijatuhi hukuman 6 tahun penjara lantaran mengonsumsi narkoba.
Sebagai Ketua Umum PARFI, Marcella Zalianty mengaku siap memberikan bantuan pada Tio yang menurutnya hanyalah korban narkoba. Marcella bahkan siap bekerjasama dengan BNN terkait kasus tersebut.
"Kami bekerjasama dengan BNN untuk mengupayakan generasi muda bebas narkoba, khususnya kalangan artis. Siapapun yang punya masalah ini dan berhadapan dengan hukum, kami menyediakan LBH untuk memberikan bantuan hukum. Dengan sukarela, kami akan membela. Tapi bukan berarti kami membela yang salah ya," tutur Marcella Zalianty.
Menurut kakak Olivia Zalianty ini, Tio yang sudah memberikan banyak karya bagi bangsa seharusnya menjalani rehabilitasi alih-alih menjalani hukuman tahanan selama 6 tahun. Di mata Marcella, Tio hanyalah korban dari penjualan narkotika.
Baca Juga: Marcella Zalianty Nilai Perfilman Nasional Alami Kebangkitan
"Tentu kami pengin teman teman menjalani proses hukum yang baik, tapi mendapat perlakuan hukum yang sama sesuai kesalahan. Yang kami pahami, pemakai itu kan harusnya direhabilitasi," ujar Marcella.
Ibu dua anak itu menambahkan, "Kami ingin orang itu sembuh. Kami enggak pengin makin banyak pengguna yang semakin parah di dalam penjara. Tuntutan 6 tahun itu cukup mengejutkan, karena ini konteksnya kan pemakai. Kami pengin siapapun anggota PARFI yang terkena masalah narkoba, saat keluar nanti bisa sembuh. Jangan memakai lagi."
Marcella juga menganggap kasus yang mendera Tio termasuk kasus yang langka, serta ada ketidak adilan dalam pengambilan keputusan oleh pengadilan. "Tentu ini akan jadi pembelajaran buat kita semua, khususnya public figure, untuk lebih aware dan memilih pergaulan agar tidak terjerumus narkoba. Ini kan extraordinary crime," katanya.
Selanjutnya, bersama PARFI, Marcella mengaku siap membantu Tio Pakusadewo dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
"Kalau secara konteks hukum kita enggak bisa intervensi. Tapi kapan pun Tio butuh bantuan LBH kita siap. Mungkin nanti kita akan bantu di Pengadilan Tinggi," tutupnya.
(SIS)