Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hakim Absen, Sidang Tio Pakusadewo Ditunda

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 07 Juni 2018 |16:07 WIB
Hakim Absen, Sidang Tio Pakusadewo Ditunda
Tio Pakusadewo (Foto: Okezone)
A
A
A

Tio Pakusadewo

Dalam sidang sebelumnya, Tio Pakusadewo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinilai bersalah atas kepemilikan sabu seberat 1,06 gram dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tio Pakusadewo terseret perkara narkoba usai ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik kecil berisi sabu.

(edi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement