Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kecewa Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Pesan Tio Pakusadewo

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 04 Juni 2018 |19:18 WIB
Kecewa Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Pesan Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan kepada aktris Tio Pakusadewo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018). Aktris senior tersebut, dinyatakan terbukti atas kepemilikan barang haram narkotika dan dituntut enam tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Ditunda, Tio Pakusadewo Pasrah

Terkait hal itu, kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marabsessy, menyesalkan tuntutan enam tahun penjara kepada Tio Pakusadewo oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya JPU itu, tidak melihat fakta persidangan.

"Pada dasarnya kita sudah mendengar tuntutan dari JPU, ya sebenarnya kita menyesal karena, JPU tidak melihat fakta persidangan. Mereka berasumsi pasal 112. Sebenarnya pasal 112 itu untuk peredaran gelap," kata kuasa hukum Tio Pakusadewo.

"Orang pemakai penikmat sabu enggak mungkin enggak menyimpan, menyimpannya itu untuk dipakai, bukan untuk diperjualbelikan atau diedarkan. Jadi kita sebenarnya, kecewa. Tapi kita akan sebaik baiknya melakukan pledoi pembelaan dan kita berharap agar Majelis Hakim dapat objektif melihat unsur pasal yang sebenernya untuk masuk," sambungnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement