Melanjutkan keterangan Ruly, Nanang Hamdani yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum Gatot mengatakan, kliennya saat ini juga mengalami masalah kesehatan selain stroke. Oleh karenanya, dokter tidak memberi izin pada Gatot untuk hadir di sidang.
"Ada vertigo juga katanya," jelas Nanang.
Lantaran kondisi kesehatan Gatot tidak memungkinkan, Majelis Hakim memutuskan penundaan sidang dengan jeda waktu yang cukup lama. Menurut informasi yang disampaikan Achmad Rulyansyah, sidang ditunda selama satu bulan.
Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang menyeret Gatot Brajamusti sejatinya sudah sampai tahap duplik. Dia sudah menjalani sidang tuntutan dan dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan satwa liar dan senjata api oleh Jaksa Penuntut Umum. Dari kedua pasal, Gatot terancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Gatot Brajamusti sendiri sebelumnya sudah divonis penjara untuk dua kasus berbeda. Atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Gatot dikenai pidana 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram. Sementara dalam kasus kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur, Gatot divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri