(Baca Juga: Bisnis Kosmetik, Shandy Aulia Merasa Tertantang)
"Pleidoi ada, sudah siap. Nanti dibacakan kuasa hukumnya," kata Pieter.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum sudah membacakan tuntutan untuk Jennifer Dunn atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Dia dituntut delapan bulan penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider.
Tuntutan itu disambut tangis haru Jennifer Dunn di ruang sidang. Dia merasa seperti mendapat mukjizat karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinilai cukup ringan.
