JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menyeret artis Ahmad Dhani baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018). Seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberikan keterangan di depan Majelis Hakim.
Usai sidang, Ahmad Dhani langsung melontarkan kritik terhadap saksi. Menurutnya, saksi yang dihadirkan Jaksa kurang kompeten untuk dimintai keterangan.
"Sidang ini semakin terkuak. Keempat saksi ini, yang sudah hadir, mereka ternyata tidak punya pengetahuan yang mumpuni dari berbagai hal. Mereka tidak tahu MUI memberikan fatwa. Jadi menurut mereka tidak perlu fatwa MUI ada. Mereka kekurangan informasi. Ketika ditanya di dalam sidang enggak mengerti apa-apa," kata Ahmad Dhani.
(Baca juga: Sidang Kembali Digelar, Ahmad Dhani Yakin Tak Bersalah)
Lebih lanjut Ahmad Dhani menilai, ada kesalahpahaman dalam kasus ujaran kebencian yang menyeret namanya.
"Di sidang ini, saya tidak menyebut bahwa saya pendukung penista agama Islam. Kenapa itu dikonversi ke Ahok. Ini ada nalar yang tidak runtut. Listening yang tidak kelar sehingga mereka menyebut saya penyebar ujian kebencian," jelas dia.