Selain Jack ada dua orang saksi lainnya yang diahadirkan dalam persidangan yakni Danick Danoko, dan Natalia. Sidang sendiri berjalan molor setelah dijadwalkan pada 13.00 WIB namun baru dimulai sekira pukul 17.00 WIB.
Kasus ini bermula ketika Dhani menuliskan tweet pada akun Twitter pribadinya yang membahas mengenai penista agama.
"Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP," tulis Ahmad Dhani.
Oleh karena itu, Ahmad Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian dengan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Ia pun terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(sus)