W dan R diketahui merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan. Kini, mereka harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, semua tindakan pidana yang dilakukan oleh anak sepenuhnya akan dilakukan pembinaan secara mendalam akan persoalan tersebut. (han)
(kem)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri