W dan R diketahui merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan. Kini, mereka harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, semua tindakan pidana yang dilakukan oleh anak sepenuhnya akan dilakukan pembinaan secara mendalam akan persoalan tersebut. (han)
(kem)